TANAMAN PANGAN
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996, dikenal dua istilah penting tentang pangan, yaitu sistem pangan dan ketahanan pangan . sistem pangan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan peraturan, pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan atau produksi pangan peredaran pangan sampai dikonsumsi manusia. Sementara, ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga dengan terpenuhinya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutu, aman , merata dan terjangkau.
Pangan diartikan segala sesuatu yang bersumber dari sumber hayati dan air, baik olahan atau masih mentah. Pangan diperuntukan bagi konsumsi manusia sebagai makanan atau minuman , termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan , dan bahan-bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan , pengolahan dan pembuatan makanan dan minuman
.
.
Peluang Pasar
Kebutuhan terhadap tanaman pangan akan selalu ada. Hal ini disebabkan setiap hari tanaman pangan selalu dikonsumsi masyarakat indonesia. Oleh karena itu , ketersediaan pangan harus tetap terjaga. Namun, pangan dalam negeri belum bisa terpenuhi makanya harus impor tiap tahunnya. Beras , kedelai, jagung dan bahan pangan lainnya harus mengimpor untuk terpenuhinya kebutuhan pangan dalam negeri. Jadi , peluang terhadap tanaman pangan akan selalu terbuka.
Purwono. Heni.P.2011.Budidaya 8 Jenis Tanaman Pangan Uggul.Jakarta:Penebar Swadaya
Purwono. Heni.P.2011.Budidaya 8 Jenis Tanaman Pangan Uggul.Jakarta:Penebar Swadaya